Korupsi

Korupsi – Korupsi adalah gejala masyarakat yang bisa anda jumpai dihampir segala tempat.Korupsi merupakan fenomena yang melanda masyarakat di berbagai tempat. Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus,” yang mengandung makna kerusakan, perilaku buruk, kebobrokan, ketidakjujuran, menerima suap, dan kehilangan integritas moral.

Selanjutnya, istilah tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan Perancis sebagai “corruption,” yang merujuk pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi. Menurut kamus lengkap yang dikenal sebagai Webster’s Third New International Dictionary, korupsi dapat dijelaskan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat politik dengan pertimbangan yang tidak seharusnya, seperti memberikan suap untuk melanggar tugasnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi dapat dijelaskan sebagai tindakan melanggar atau menyalahgunakan dana publik (baik dari perusahaan, yayasan, organisasi, dan sejenisnya) demi keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain. Secara lebih umum, juga mencakup penyalahgunaan kekuasaan resmi untuk kepentingan pribadi.

Berbagai bentuk atau tipe kejahatan korupsi pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, termasuk:

1. Penyebab kerugian keuangan negara
2. Praktik suap dan penerimaan suap
3. Tindakan penggelapan dalam jabatan
4. Tindakan pemerasan
5. Konflik kepentingan dalam proses pengadaan
6. Perbuatan curang
7. Penerimaan gratifikasi

Dibawah ini adalah beberapa pengertian korupsi menurut para ahli:

1. Menurut Syed Hussein Alatas: Dalam bukunya “Corruption and the Decline of Asia”, dapat didefinisikan sebagai tindakan penyuapan, nepotisme, pemerasan, dan penyalahgunaan kepercayaan serta jabatan untuk kepentingan pribadi.

2. Menurut Robert Klitgaard: korupsi dapat didefinisikan sebagai perilaku yang melanggar tugas-tugas resmi yang terkait dengan sebuah jabatan negara, dengan tujuan memperoleh keuntungan status atau uang yang berkaitan dengan kepentingan pribadi (baik individu, keluarga, kelompok tertentu, dan sebagainya), atau melanggar aturan yang mengatur perilaku pribadi.

3. Menurut Jeremy Pope: korupsi melibatkan perbuatan yang dilakukan oleh pejabat di sektor publik, termasuk politisi dan pelayan sipil negara. Dalam konteks ini, mereka secara tidak adil dan ilegal memperkaya diri sendiri atau individu terdekat mereka dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepada mereka.

4. Menurut Nurdjanah: korupsi dapat didefinisikan sebagai sebuah istilah yang memiliki asal-usul dari bahasa Yunani, yaitu corruptio, yang menggambarkan tindakan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, melanggar norma-norma agama, etika, dan hukum.

5. Menurut Juniadi Suwartojo: korupsi dapat diartikan sebagai perilaku atau tindakan individu atau kelompok yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan slot gacor kekuasaan dan kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan penerimaan atau pemberian dana, fasilitas, atau jasa lainnya yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran uang atau kekayaan, penyalahgunaan uang atau kekayaan, serta dalam izin atau layanan lainnya, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Akibatnya, korupsi secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan keuangan negara dan masyarakat.

6. Menurut Haryatmoko: korupsi dapat didefinisikan sebagai usaha seseorang yang menggunakan kekuasaan atau posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, atau kekayaan dengan maksud mencapai keuntungan pribadi.

7. Menurut Mubrayanto: korupsi dapat diartikan sebagai sebuah masalah politik yang lebih berfokus pada legitimasi pemerintah daripada aspek ekonomi. Hal ini mempengaruhi pandangan generasi muda, kaum elit terdidik, dan pegawai pada umumnya terhadap keabsahan pemerintah. menghasilkan penurunan dukungan dari kelompok elit di tingkat provinsi dan kabupaten terhadap pemerintah, yang berujung pada konsekuensi negatif bagi pemerintah.

Korupsi disebabkan oleh perilaku konsumtif masyarakat dan sistem politik yang masih berfokus pada hal-hal materi. Kondisi ini dapat meningkatkan praktik manipulasi uang yang menjadi pemicu terjadinya sebagai tindakan tidak akan pernah berhenti terjadi jika tidak ada perubahan dalam cara pandang terhadap kekayaan. Semakin banyak orang yang salah memahami konsep kekayaan, maka semakin banyak pula individu yang terlibat dalam tindakan.