Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi Bank – Merupakan sebuah bentuk dari penjabaran atau penjelesan dari sebuah catatan keuangan yang ada pada perusahaan dengan bank. Penjabaran keuangan ini harus sama dengan catatan yang ada dan sesuai dengan keadaan yang ada. Jika terjadi perbedaan yang dimana catatan keuangan bank nasabah dan pihak bank. Jika pihak bank tidak mencatat transaksi yang dilakukan oleh bank nasabah maka catatan keuangan akan mengikuti catatan bank nasabah. Jika catatan yang ada pada bank sudah beda namun berbeda dengan pos lain bisa dilakukan penyesuaian.

Ada beberapa pendapat yang juga mengartikan rekonsiliasi bank adalah bentuk persamaan catatan keuangan sebuah perusaan dengan catatan keuangan pihak bank. Singkatnya rekonsiliasi bank bisa dimaksudkan dengan proses penyesuaian infomasi berupa catatan keuangan antara perusahaan dengan catatan keuangan bank.

Biasanya, pihak bank akan mengirim sebuah laporan rekening koran perusahaan yang dimana laporan ini bisa dikirim oleh pihak bank secara berkala sesuai dengan pencatatan yang benar dan juga didalam rekening koran tersebut berisi catatan-catatan informasi transaksi, Seharusnya jika sudah ada bukti laporan yang dibuat oleh pihak bank dan dilaporkan kepada nasabah perusahaan itu secara berkala,karena pihak bank tidak akan melakukan pencatan apabila nasabah tidak melakukan transaksi apapun,sekali pun tidak melakukan  transaksi pasti laporan yang dikirim dari pihak bank pun hanya berisi informasi yang sesuai yaitu tidak ada transaksi.

Diperlukannya rekonsiliasi bank adalah mengkonfirmasi adanya persamaan dalam catatan informasi keuangan nasabah perusahaan dengan pihak bank. Guna tidak ada kesalahpahaman mengenai pencatatan keuangan slot diantara kedua belah pihak. Tentunya dalam rekonsiliasi ini tidak akan ada yang saling memojokkan. Selain untuk memastikan ada juga manfaat yang beguna untuk nasabah dan juga pihak bank itu sendiri.

Manfaat dari rekonsiliasi juga antara lain adalah Memastikan ketelitian dalam hal pencatatan karena ini bersangkutan langsung dengan catatan keuangan yang dimana ini benar-benar sangat sensitif sekali. Rekonsiliasi bank ini berguna unuk menjadi pusat kontrol dalam setiap penerimaan atau pembayaran yang dilakukan perusahaan terkait transaksi yang dilakukan oleh nasabah scara tunai maupun non-tunai.

Latar belakang diperlakukannya Rekonsiliasi bank :

  1. Piutang Wesel
    Artikan dengan hutang nasabah yang dimana melakukan perjanjian yang berisi didalam perjanjian piutang wesel nasabah menjamun berupa aset,yang dimana ini bertujuan untuk apabila sewaktu-waktu terjadi hal- hal yang tidak diinginkan,Dan perjanjian Piutang wesel ini biasanya hanya memiliki maa perjanjian kurang dari satu tahun.
  2. Deposit In Transit
    Rekonsiliasi bank ini terjadi juga karena adanya deposit atau setoran keuangan yang belum masuk kedalam catatan nasabah bank atau catatan dari pihak bank yang dimana ini terjadi karena sudah sama saam saling tutup buka dan biasanya pihak bank akan memasukkan kedalam pencatatan keuangan dibulan berikutnya.
  3. Beban dan Pendapatan Bank
    Rekonsiliasi bank dapat dipengaruhi oleh beban bank, seperti beban administrasi, biaya layanan, biaya penulisan cek, dan beban bank lainnya. Pendapatan bunga bank yang belum tercatat sepenuhnya oleh perusahaan juga termasuk dalam beban bank.
  4.  Cek yang Belum Tercatat (Outstanding Check)
    Outstanding check mengacu pada cek yang masih beredar dan dapat menyebabkan penyeimbangan laporan bank. Artinya, cek tersebut sudah tercatat oleh perusahaan tetapi belum sepenuhnya tercatat oleh bank. Dalam beberapa kasus, cek tersebut mungkin belum dicairkan oleh penerima kepada bank.
  5. Kesalahan Pencatatan
    Kesalahan pencatatan juga dapat menjadi faktor yang menyebabkan rekonsiliasi bank. Kesalahan tersebut bisa terjadi baik oleh pihak bank maupun oleh perusahaan itu sendiri. Contohnya, penanggung jawab keuangan perusahaan dapat melakukan kesalahan dalam mencatat jumlah uang, atau karyawan bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang perusahaan juga dapat melakukan kesalahan pencatatan.